Selasa 08 May 2012 15:02 WIB

Menkeu Tanyakan Integritas Wa Ode

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Menkeu, Agus Martowardojo dalam rapat Banggar
Foto: Republika
Menkeu, Agus Martowardojo dalam rapat Banggar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowadjojo mempertanyakan tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati. Pernyataan tersebut terkait dengan permintaan Wa Ode kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Menkeu sebagai saksi yang meringankan.

"Kalau dia (Wa Ode-Red) itu berintegritas, saya bersedia jadi saksi. Kalau tidak, saya tidak mau," ungkap Agus saat ditemui usai persidangan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5).

Ketika ditanyai perihal integritas apa yang dimaksud, Agus mengatakan, "Aku ingin cerita panjang, tapi tidak sekarang," ujarnya. Saat ini, dia mengaku belum mendapatkan pesan dari Wa Ode perihal permintaan tersebut. Karena itu, Agus mengatakan belum bisa memberikan respons apa-apa.

Kemarin, Wa Ode menjalani pemerisakaan di Kantor KPK. Dia meminta KPK untuk menghadirkan Menkeu sebagai saksi meringankan dirinya. Alasannya adalah penentuan dapatnya daerah mendapatkan anggaran adalah dari pemerintah, dalam hal ini Menkeu. Sedangkan ia selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak memiliki wewenang untuk menentukan hal tersebut. Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta saksi mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Harry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement