Senin 07 May 2012 17:07 WIB

Vice Presiden Chevron Diperiksa Kejagung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik satuan khusus (satsus) masih melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Pada Senin (7/5) ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi, salah satunya Vice President Policy, Government, Public Affair Chevron, Yanto Sianipar.

"Kasus Chevron, penyidik memeriksa tiga saksi yaitu Panji A, Yanto S dan Agung P," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/5).

Namun Adi enggan menjelaskan dugaan keterlibatan Yanto Sianipar dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar ini. Saat ditanya jabatan Yanto Sianipar pada saat proses bioremediasi yang diduga fiktif, ia juga tidak menyebutkannya.

Menurut Adi, tiga orang saksi ini telah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Di antara tiga orang saksi tersebut, Yanto Sianipar dan Panji A merupakan pegawai Chevron, sedangkan Agung P merupakan pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (BP Migas). "Dua orang saksi dari Chevron dan satu lagi dari BP Migas, saat ini masih diperiksa," ujarnya.

Republika pun mencoba mengonfirmasikan pemeriksaan terhadap Yanto Sianipar dengan mengirimkan pesan singkat, namun tidak dibalasnya. Saat Republika menghubungi nomor telepon selulernya, ternyata mati dan tidak dapat dihubungi.

Dalam dugaan korupsi ini pihak Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, dan dengan ini sudah kedua kalinya Tim Penyidik Jampidsus Kejagung datang ke Riau. Tujuh tersangka ini yaitu Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan dan Alexiat Tirtawidjaja.

Bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia terjadi antara 2006-2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ) sebagai pihak ketiga tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka atau tidak dikerjakan. Tim penyidik telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Pihak Kejagung hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan uji kaboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh Tim Penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement