Senin 07 May 2012 17:01 WIB

Pengacara: Neneng Bukan Buron, karena tidak Pernah Melarikan Diri

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin yang juga sekaligus, Neneng Sri Wahyuni, Junimart Girsang menegaskan bahwa kliennya selama ini bukanlah buron seperti yang disampaikan KPK. Alasan Girsang menolak istilah buron dari KPK karena selama ini Neneng tidak pernah melarikan diri.

"Ia tidak pernah melarikan diri kenapa disebut buron," tanya Girsang kepada wartawan, Senin (7/5). Selain itu, Neneng tidak pernah diperiksa KPK, padahal belum ada panggilan resmi dari KPK. Kalau KPK membuat istilah buron, Girsang mempertanyakan, pernahkah KPK membuat surat panggilan resmi ke Neneng.

Kalau pernah ke mana suratnya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat panggilan terhadap Neneng. Kemudian jika selama ini KPK mengistilahkan buron, apakah ketika sebelum dikeluarkan status buron sudah pernah mencari. "Intinya kami tidak mau memperdebatkan istilah buron ini, tapi kami yakin Neneng tidak pernah melarikan diri," jelas Girsang.

Neneng resmi berstatus buronan pada 20 Agustus 2011. Penetepan status buron ini, setelah status tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja. Di mana ia dan Nazaruddin, suaminya menerima uang Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement