REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menahan tersangka dugaan korupsi pengalihan frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Indar Atmanto merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) IM2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin, menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima hasil audit besaran kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP)."Kita belum menerima hasil audit BPKP," katanya.
Saat ditanya apakah kejaksaan tidak meminta kepada BPKP untuk mempercepat audit tersebut, ia berbalik mempersilakan wartawan untuk menanyakan kepada BPKP mengenai belum selesainya audit tersebut."Silakan tanyakan ke BPKP," katanya.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz. Namun, IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama antara PT IM2 dan Indosat Tbk.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.