Senin 07 May 2012 16:00 WIB

Peraturan Menteri Agama tak akan Ganggu Pesantren

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Pesantren
Foto: Arief Priyoko/Antara
Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Peraturan Menteri Agama Nomor 3/2012 dipercaya bakal membawa hal-hal positif bagi peningkatan kualitas pendidikan agama Islam. Lantaran standarisasi dalam kurikulum pesantren tak membatasi kekhasan serta pendanaan.

"Tak ada pembatasan bagi penyelenggaraan pesantren dan lembaga pendidikan Islam. Mengapa pemerintah membatasi? Padahal para kiai berjasa membantu pendidikan bangsa sejak dulu,"ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Ace Syaifuddin, Senin (7/5).

Peraturan tersebut, imbuh Ace, menjelaskan pendidikan keagamaan Islam. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 55/2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan secara kelembagaan. Kontennya seputar pengaturan standarisasi pesantren sebagai sebuah wadah maupun satuan pendidikan. Termasuk pengaturan terkait diniyah.

Sebagai sebuah wadah, cetus Ace, pesantren melaksanakan pendidikan diniyah formal. Sehingga pesantren bisa mengembangkan pendidikannya melalui madrasah, sekolah Islam, sekolah kejuruan hingga perguruan tinggi Islam.

Fungsi pesantren sebagai satuan pendidikan juga mengatur pesantren salafiyah. Namun, pesantren jenis ini harus memenuhi lima rukun pesantren. Diantaranya mempunyai kiai, pondok, santri, mengkaji kitab kuning, dan mempunyai masjid atau musholla.

"Secara teknis, sebelum ada peraturan PMA 3/2012 memang pendidikan pesantren sudah berjalan dengan cara yang sama. Kini tinggal penyempurnaan untuk legalitasnya karena memakai standar pendidikan nasional. Jadi tak ada yang diubah," terang Ace.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement