REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah menangani kasus wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) yang di tingkat pertamanya ditangani Dhana Widyatmika (DW).
"Gayus ini menangani wajib pajak yang mengajukan banding (PT KTU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (7/5).
Karena itu, penyidik pada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Gayus HP Tambunan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (4/5). Penanganan wajib pajak PT KTU itu dilakukan saat DW cs dan Gayus masih bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta.
Diketahui, DW menetapkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan perusahaan milik Warga Negara Korea itu, kekurangan bayar pajak hingga PT KTU mengajukan banding atau keberatan di pengadilan pajak. Hingga di tingkat banding tersebut, PT KTU dimenangkan pengadilan pajak.
Kejagung sampai sekarang sudah menetapkan lima tersangka itu, yakni DW, Johni Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta), dan Salma Magfiroh, Direktur Utama PT Asri Pratama Mandiri (AMP).
Sementara itu, penyidik pidana khusus Kejagung, Senin melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Pt MV yakni HT, YC, dan MS. "Ketiganya diperiksa oleh penyidik," katanya.
Kejaksaan Agung menargetkan berkas tersangka kepemilikan 'rekening gendut' yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW) sudah dilimpahkan ke penuntutan pada Mei 2012. "Saya berharap DW bisa maju ke penuntutan dalam Mei 2012," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.