Senin 07 May 2012 15:33 WIB

Yulianis jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pembelian Saham Garuda

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis (bercadar).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis (bercadar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan tertulis Yulianis sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian telah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan pada 10 November 2011. Rikwanto mengatakan awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus Yulianis.

Kemudian, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan mantan karyawan Muhammad Nazaruddin tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar mengadukan Yulianis kepada Polda Metro Jaya sekitar Oktober 2011.

Gerhana menuduh Yulianis memalsukan tandatangan saat PT Permai Grup membeli sahan perdana PT Garuda Indonesia.

Berdasarkan informasi, Yulianis memalsukan tandatangan pada dua berkas pembelian saham Garuda.

Surat pertama tentang pemesanan saham Garuda dan surat kedua berisi kuasa pembukaan rekening saham pada perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement