Senin 07 May 2012 14:32 WIB

Pemindahan AMN Tergantung Putusan Jaksa

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hazliansyah
Penjara Anak (ilustrasi)
Penjara Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengadilan Negeri Kota Depok telah menjatuhkan vonis AMN (13) menjalani pembinaan di panti sosial selama 3 tahun, Rabu (2/5) lalu. Namun, hingga kini AMN masih mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Bahkan ia harus menjalani ujian nasional (UN) di balik jeruji penjara.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Pondok Rajeg, Murbandini mengatakan, pemindahan AMN ke panti sosial tergantung pada putusan banding dari kejaksaan. "Jaksa mempunyai batas waktu 14 hari untuk memutuskan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut atau tidak," kata dia, Senin (7/5).

 

Jika jaksa tidak melakukan banding, lanjut dia, maka AMN akan dipindahkan ke panti sosial Bambu Apus, Jakarta Timur, pada 9 Mei mendatang. Namun jika jaksa memutuskan banding, maka pemindahannya akan menunggu proses hukum lebih lanjut. "Tepat setelah UN akan kami serahkan," ujarnya.

 

Selama dalam penanganan Lapas Pondok Rajeg, AMN ditempatkan di lokasi khusus warga binaan di bawah umur. Ia ditempatkan di gedung Charlie bersama 11 warga binaan anak lainnya.

Pada 17 Februari lalu, AMN menikam temannya sesama siswa SD berinisial SM setelah AMN diketahui mengambil handphone milik SM. Kesal lantaran terus-terusan ditagih, AMN menikam SM sebelum berangkat sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement