REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyidik reserse Polres Kendari menolak permohonan pengalihan penahanan oknum mahasiswa yang berstatus tersangka pengedaran naskah palsu ujian nasional tingkat sekolah menengah umum (SMU) 2012.
Kapolres Kendari AKBP Yuyun Yudhantara di Kendari, Sabtu, mengatakan tersangka ES (20) masih dalam sel tahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Tidak ada unsur lain sehingga penyidik tidak mengabulkan permohonan pengalihan tersangka. Semata-mata untuk kepentingan proses hukum," kata Kapolres Yuyun.
Kepolisian memahami tersangksa sedang kuliah, tetapi di sisi lain juga harus dimaklumi oleh keluarga atau kerabat bahwa penyidik masih mengembangkan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Tersangka sudah dua orang. Tidak tertutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. Semua mengacu pada fakta hukum," katanya. Sinyalemen bahwa kepolisian diskriminasi karena tidak menahan tersangka AG (17), seorang siswi salah satu SMU di Kota Kendari, yang juga terkait kasus peredaran naskah palsu ujian, dibantah kepolisian.
"Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum kasus naskah palsu ujian. Tersangka siswi AG tidak ditahan karena alasan masih di bawah umur," kata Yuyun.
Fotocopy mirip naskah ujian nasional yang beredar di tengah masyarakat Kota Kendari mewarnai pelaksanaan ujian akhir tahun 2012.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Damsid mengatakan peredaran naskah palsu ujian nasional murni pelanggaran hukum. "Sepenuhnya kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang mencoreng pelaksanaan ujian nasional tersebut," kata Damsid.
Pihak kepolisian yang menemukan soal mirip naskah ujian nasional sudah mengonfirmasikannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kesimpulannya tidak benar ada kebocoran soal ujian, katanya.
"Isu kebocoran soal maupun kunci jawaban terjadi setiap menjelang pelaksanaan ujian. Diduga kuat perbuatan oknum yang bermaksud mencoreng mutu pendidikan atau mencari keuntungan sesaat," kata Damsid.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku penyelenggara bertanggung jawab atas kerahasiaan ujian sehingga dalam pendistribusian naskah soal melibatkan aparat kepolisian.
Karena itu, kalau benar ada kebocoran sebagaimana diisukan beberapa tahun lalu, maka secara logika patut meminta pertanggungjawaban kepada personil kepolisian yang mengawal naskah tersebut, katanya.
Data Dikbud Sultra bahwa peserta UN setingkat sekolah menengah Umum (SMU) tahun 2012 sebanyak 25.640 orang yang tersebar pada 302 sekolah penyelenggara di 12 kabupaten/kota. Saat ini anak didik sedang menunggu pengumuman hasil ujian nasional yang direncanakan pertengahan Mei 2012 mendatang.