Sabtu 05 May 2012 23:21 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan melalui operasi rutin yang digelar selama tiga hari terakhir ini meringkus sindikat pengedar uang palsu sekaligus mengamankan puluhan lembar jenis uang kertas pecahan 50 ribu dan sebuah unit alat pendeteksi uang.

Juru Bicara Polresta Pekalongan AKP Purwanto di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan bahwa sindikat pengedar palsu tersebut, yaitu Hanafi (36) dan Ali Subhana (41), keduanya warga Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Utara.

"Kedua tersangka itu, kami tangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (3/5) tanpa melakukan perlawanan," katanya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pengedar uang palsu itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua pelaku itu. Polisi juga masih berupaya mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

"Kami masih mengembangkan kasus itu, termasuk dari mana asal-usul uang palsu itu. Ada kemungkinan pelaku lain pada tindakan kejahatan itu," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penyimpanan atau mengedarkan uang palsu dengan ancama hukuman 15 tahun penjara. "Saat ini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Pekalongan, sedangkan barang bukti kami amankan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka Hanafi mengaku bahwa uang palsu yang dimilikinya digunakan untuk pembelian barang kebutuhan sehari-hari. "Kami menyesal atas tindakan kejahatan ini dan tidak akan mengulang lagi setelah keluar dari penjara nanti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement