REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Dua orang pengedar sabu- sabu asal Klaten 'digulung' aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng). Sedikitnya 162 gram sabu- sabu diamankan dari dua pelaku dalam jaringan ini.
Masing-masing Dedy Afandi (25) dan Abdul Sudrajat (31). Selain keduanya polisi juga mengamankan Andika alias Agam (26), pengguna sekaligus pengedar, warga kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes John Turman Panjaitan, mengatakan pengungkapan jaringan peredaran narkoba 'kelompok Klaten' ini bermula dari penangkapan tersangka Andika oleh aparat Satuan Narkoba Polres Wonosobo pada Senin (2/5).
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan alat hisap (bong) dengan sabu yang masih tersisa. Dari hasil pengembangan, barang haram ini didapat dari tersangka Dedy Afandi dari Klaten.
"Karena peredaran narkoba ini dilakukan oleh jaringan di luar kewenangan hukum, Polres Wonosobo meminta dukungan Polda Jateng untuk mengungkap mata rantai jaringan ini," kata Turman di Mapolda Jateng, Jumat (4/5).
Upaya ini, lanjut Turman, membuahkan hasil dengan meringkus Dedy Afandi di sekitar SPBU Jonggrangan, Klaten, selang sehari berikutnya. Dari tersangka ini diamankan sebanyak 17 paket sabu dengan total berat 67,50 gram.