Jumat 04 May 2012 15:00 WIB

Jaringan Pengedar Sabu dari Klaten Diungkap

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua orang pengedar sabu asal Klaten diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng). Sedikitnya 162 gram sabu diamankan dari dua pelaku dalam jaringan ini, yaitu Dedy Afandi (25 tahun) dan Abdul Sudrajat (31 tahun). Polisi juga mengamankan Andika alias Agam (26 tahun), pengguna sekaligus pengedar di Kabupaten Wonosobo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba 'kelompok Klaten' ini bermula dari penangkapan tersangka Andika, oleh aparat Satuan Narkoba Polres Wonosobo pada Senin (30/4).

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan alat hisap (bong) dengan sisa sabu. Dari hasil pengembangan, barang haram ini didapat dari tersangka Dedy Afandi dari Klaten. "Karena peredaran narkoba ini dilakukan oleh jaringan di luar kewenangan hukum, Polres Wonosobo meminta dukungan Polda Jateng untuk mengungkap mata rantai jaringan ini," ujarnya, di Mapolda Jateng, Jumat (4/5).

Sehari kemudian, lanjut Turman, Dedy Afandi ditangkap sekitar SPBU Jonggrangan, Klaten. Dari tersangka ini diamankan sebanyak 17 paket sabu dengan total berat 67,50 gram. Tersangka mengaku shabu ini dipasok oleh Abdul Sudrajat, yang juga warga Klaten. Gabungan reserse narkoba Polda Jateng dan Polres Wonosobo ini pun ganti memburu Abdul.

Pria ini diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Kemasan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Dari penggeledahan di rumah kos Abdul Sudrajat, polisi mengamankan serbuk sabu seberat 69,73 gram dalam 14 paket, timbangan elektrik, dan sejumlah kemasan plastik klip untuk membungkus sabu.

Keduanya kini harus meringkuk di tahanan polda Jateng. "Keduannya, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement