REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR, Emir Moeis, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5). Kedatangannya terkait dengan statusnya sebagai saksi dari kasus yang membelit Miranda S Goeltom, yaitu dugaan suap cek pelawat.
Saat tiba di kantor KPK Jumat (4/5), politisi PDI Perjuangan ini hanya berujar singkat. "Nanti saja setelah diperiksa. Tapi saya sebagai saksi," katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemanggilan Emir Moeis untuk melengkapi berkas pemeriksaan Miranda. "Ia dipanggil hari ini sebagai saksi," ujarnya.
Advertisement