REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Astuti, seorang nenek di Kota Padang yang terbukti mencuri sebuah benda pusaka berupa keris berharga Rp 1 miliar milik Ismawati, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis.
Dalam vonis yang dibacakan majelis, Astuti tidak hanya sendiri, melakukan pencurian, tetapi bersama rekannya, Robiansyah ,(35), yang juga dihukum sama berat dengannya.
Dikatakan, pencurian tersebut dilakukan kedua terdakwa di rumah korban di Jalan Apel, Nomor II, Kompleks Perumahan Belimbing, Kuranji, Kota Padang. Majelis hakim yang diketuai hakim Muchtar Agus Cholif mengatakan, hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan kesalahan keduanya.
"Hukuman sudah setimpal dengan apa yang telah diperbuat pelaku. Semestinya, kalau sudah tua, yang dipikirkan akhirat, jangan lagi urusan dunia," ujarnya.
Dalam persidangan terungkap, pencurian keris pusaka yang disebut berharga Rp 1 miliar tersebut dilakukan Astuti dan Robiansyah pada Februari 2012. Kedua pelaku mengetahui kalau Ismawati memiliki keris pusaka yang diwariskan oleh suaminya, lalu mereka mencoba cara mendekati Ismawati.
Salah satunya, berpura-pura bertamu ke rumah korban. "Mereka pura-pura bertamu," demikian Ismawati. Pada awalnya, menurutnya, ia tidak curiga.
Di rumah Ismawati, Robiansyah menyebut Astuti merupakan ibunya. Tapi, saat didesak hakim, Robiansyah mengaku kalau Astuti hanya kenalannya saja di Kota Padang.
"Dia bukan ibu saya. Tapi, hanya kenal saja," tutur Robiansyah.
Mengetahui kedatangan tamu, Ismawati langsung mempersilahkan duduk. Dia segera ke dapur untuk membuatkan minuman. Saat itulah Robiansyah dan Astuti beraksi.
Dalam aksi mereka selanjutnya, Robiansyah masuk ke kamar Ismawati, sedangkann Astuti berjaga di luar. "Saya masuk kamar dan mengambil keris itu," sebut Robiansyah.
Sesudah berhasil, keduanya pura-pura ingin pulang ketika Ismawati kembali membawa minuman. . "Saya curiga saja melihat tingkah keduanya. Keduanya saya geledah dan ditemukan keris serta KTP di balik baju Robiansyah. Saya langsung melapor ke sejumlah pemuda," ucap Ismawati.
Oleh para pemuda, keduanya diserahkan ke Mapolsek Kuranji. Hingga akhirnya mereka disidang dan menerima vonis 1,5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Kami mengaku menyesal dengan kejadian ini. Saya memang tergiur dengan harga keris. Saya tahu ceritanya dari paman Ismawati. Dia yang menunjukkan rumah korban," ungkap Robiansyah.