Kamis 03 May 2012 23:50 WIB

Jasa Raharja Santuni Korban Bus Terbakar

Bus PO Yanti Group (ilustrasi)
Foto: bismania.com
Bus PO Yanti Group (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

LUBUKBASUNG, SUMBAR -- PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris 13 korban kecelakaan Perusahaan Otobus (PO) Yanti Grup BA 3653 L di Jalan Ulu Air Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (1/5).

Santunan tersebut langsung diberikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar, Kamis. Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam juga memberikan santunan kepada delapan ahli waris korban kecelakaan maut tersebut.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Diding S Anwar di Lubukbasung, mengatakan, penyerahan santunan dilakukan pada masing-masing wilayah domisili ahli waris korban yaitu, 12 ahli waris untuk 13 korban meninggal dunia. Bagi 10 ahli waris korban santunan diserahkan langsung di Aula DPRD Kabupaten Agam.

Ke sepuluh santunan tersebut yakni untuk Buyung Sidi Marajo ahli waris Rosida (60) warga Palembayan Tangah, Sulam ahli waris Sastri Hartini (35) warga Jorong Sungai Pua Kecamatan Palembayan, Sulam ahli waris Savero Insani Salam (5) warga Jorong Sungai Pua Kecamatan Palembayan, Ali Amran ahli waris Yasnimar (42) warga Jorong Sungai Janih Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Ali Amran ahli waris Reski (7) warga Jorong Sungai Janih Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso.

Lalu, Anizar ahli waris Dariman (70) warga jorong Sungai Janih Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Rakip ahli waris Nurhayati (52) warga Koto Laweh Kecamatan Ampek Koto, Indra Suryani ahli waris Yusnina (60) warga Sariak Laweh Banuhampu Kabupaten Limapuluh Kota, Islamis ahli waris Rezi Kurniawan (23) warga Kumango Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarap Kabupaten Tanahdatar dan Eriyanto ahli waris Sunita (30) warga Siak Rangau Lama Durian Riau.

Sedangkan tiga santunan lagi diserahkan pada Jasa Raharja perwakilan daerah korban.

Besaran dana santunan untuk setiap korban meninggal dunia, bagi yang memiliki ahli waris akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp25 juta, dan bagi korban tidak mempunyai ahli waris akan mendapatkan penggantian biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

Hal ini diatur dalam UU No 33 dan 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No 17 dan 18 tahun 1965 pasal 1 (g) dan pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa yang disebut ahli waris adalah janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, orangtua yang sah, apabila tidak ada ketiganya maka diberikan pengantian biaya penguburan.

Sedangkan bagi korban yang masih dirawat di Rumah Sakit, PT Jasa Raharja memberikan jaminan berupa surat garansi kepada rumah sakit, sehingga biaya perawatan korban dengan jumlah Rp10.000.000 akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Dengan demikian, pihak rumah sakit tidak membebani keluarga korban uang mungka yang merupakan jaminan dalam hal biaya perawatan anggota keluarga.

"Mudah-mudahan dana santunan ini dapat meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement