Kamis 03 May 2012 16:37 WIB

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 160 Miliar

Rep: Asep Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyelundupan narkoba
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyelundupan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah narkoba yang terdiri atas 382 ribu butir pil ekstasi dan 30,5 kg serbuk sabu-sabu. Semua barang haram itu ditaksir senilai lebih dari Rp 160 miliar.

Selain melakukan penyitaan, polisi juga meringkus 16 orang tersangka yang terdiri atas 11 orang WNI dan lima orang WNA yang terdiri atas empat orang Warga Negara Malaysia dan satu orang Warga Negara Cina.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia itu berdasarkan hasil pengintaian selama tiga bulan. Ia mengungkapkan, polisi telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tersangka itu sejak dari Dumai hingga masuk ke Jakarta.

Para tersangka, tutur Rachmad, melakukan modus operandi yang sangat sederhana tanpa ada upaya pengelabuan sama sekali. Ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan kilogram serbuk sabu-sabu itu hanya disimpan ke dalam sejumlah koper besar.

Barang haram yang diproduksi di Asia Utara tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui pantai timur Sumatera. Dari sana, masih kata Rachmad, para tersangka kemudian membawa paket narkoba melalui jalur darat hingga sampai ke daerah Lampung. Kemudian, tutur dia, mereka menggunakan jalur laut untuk menuju Jakarta.

"Rencananya, para pelaku akan memasarkan narkoba itu ke Jakarta, Bali dan Pontianak," tutur  Rachmad di Mapolda Metro Jaya.

Namun Dirresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan rencana itu setelah petugas kepolisian di lapangan melakukan rentetan penggerebekan di wilayah Jakarta dan Lampung. Lebih lanjut Rachmad menjelaskan, rangkaian itu berturut-turut dimulai dari Apartemen Puri Casablanca, Jakarta, pada 29 Maret 2012, Apartemen Ambasador 1, Jakarta, pada 30 Maret 2012, SPBU Jati Asih, Bekasi, pada 10 April 2012 dan Pool Bus IMI, Lampung, pada 16 April 2012.

"Dari keempat lokasi itulah polisi berhasil meringkus 16 tersangka," ucap Rachmad kepada wartawan.

Atas perbuatannya tersebut, Rachmad mengatakan, mereka semua akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. Para tersangka itu terancam hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement