REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5) menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games dan kasus korupsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh. Pemeriksaan yang kedua ini akan memasuki pemeriksaan materi perkara.
"Iya diperiksa hari ini sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (3/5) pagi.
Menurut Johan, pemeriksaan kedua terhadap Angelina hari ini mulai memasuki materi perkara.
KPK akan mendalami perbuatan Angie yang diduga menerima suap saat pembahasan anggaran pembangunan wisma atlet SEA Games dan Kemendikbud pada tahun 2010.
"Pemeriksaannya masuk materi perkara," kata Johan.
Angelina selaku anggota Komisi X DPR RI pada tahun 2011 diduga menerima imbalan terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan anggaran untuk pengadaan fasilitas universitas di Kemendikbud. Putri Indonesia tahun 2001 itu dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU.