Rabu 02 May 2012 23:52 WIB

Kewajiban Perusahaan Bayar UMP Pekerja Bertahap

Aksi Buruh
Foto: Prayogi/Republika
Aksi Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO, BENGKULU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Efran mengatakan, kewajiban bagi perusahaan di daerah itu membayar upah tenaga kerja sesuai upah minimum provinsi dilakukan secara bertahap.

"Aturan agar tenaga kerja dibayar sesuai upah minimum provinsi belum bisa diterapkan sekaligus karena masih banyak perusahaan yang tidak mampu," kata Efran di Mukomuko, Rabu (2/5).

Sebelum menyampaikan materi dalam pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja di salah satu hotel di Mukomuko, Efran yang juga kepala bidang pengawasan tenaga kerja itu menyebutkan, jika perusahaan diharuskan membayar sesuai upah minimum provinsi (UMP) konsekuensinya banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mencontohkan, seperti usaha pertokoan besar di sepanjang jalan Suprapto yang hampir mayoritas membayar upah tenaga kerjanya di bawah UMP serta masih banyak perusahaan lain di daerah itu.

Alasan yang mayoritas hampir sama, ketidakmampu membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan UMP, dan konsekuensi yang harus mereka lakukan jika harus mengikuti UMP, dengan cara melakukan PHK.

"Persoalan ini serba dilematis apalagi sudah berhubungan dengan perut, tenaga kerja rela upah mereka dibayar rendah asalkan bisa bekerja," ujarnya lagi.

Namun instansi itu berdasarkan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan usaha agar secara bertahap mereka bisa membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan UMP.

"Pembinaan dan pengawasan tetap kami lakukan, sehingga ke depan upah tenaga kerja sesuai dengan UMP, atau minimal di tempat bekerja ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," ujarnya menjelaskan.

Terkait data keseluruhan tenaga kerja yang terdaftar di instansi itu, menurut dia, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang namun data itu bisa saja kurang dan berlebih karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya apalagi tenaga kerja musiman.

"Tenaga kerja musiman seperti usaha di bidang konstruksi hampir mayoritas tenaga kerjanya tidak terdaftar karena setelah habis masa proyek tidak ada lagi hubungan kerja," ujarnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement