Rabu 02 May 2012 23:43 WIB

Komite Audit PSSI Dapat Bantuan Auditor BPKP

PSSI
Foto: Antara
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Audit Internal PSSI mendapatkan bantuan tenaga auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit keuangan pada PSSI periode 2007-2011 dan PT Liga Indonesia.

Ketua Komite Audit Internal PSSI, Asril Oemry di Jakarta, Rabu mengatakan, bantuan auditor ini merupakan tidak lanjut penandatanganan kerjasama yang telah dilakukan oleh PSSI dan BPKP beberapa waktu yang lalu.

"Ada lima auditor BPKP yang diperbantukan ke Komite Audit PSSI. Mereka akan bergabung dengan anggota komite yang telah ada," katanya di Kantor PSSI Senayan Jakarta.

Menurut dia, mulai Senin (7/5) tim yang ada akan segera melakukan audit investigasi pada keuangan PSSI periode 2007-2011 serta PT Liga Indonesia. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dengan keuangan.

Untuk audit investigasi keuangan PSSI, kata dia, akan difokuskan antara 2009-2011. Hal ini dilakukan karena pihak auditor yang sebelumnya ditunjuk yaitu Deloitte menyatakan jika laporan keuangan PSSI yang saat itu dipimpin Nurdin Halid tidak bisa diaudit.

"Meski tidak bisa diaudit tetapi ada laporannya. Disitulah ada dugaan pencucian uang. Makanya tim yang dibantuk auditor BPKP akan melakukan pembuktian," katanya menambahkan.

Mantan auditor BPKP itu mengaku, berdasarkan data yang dimiliki saat ini (data Deloitte), ada seseorang yang melakukan transfer ke rekening PSSI. Hanya saja uangnya tidak ada. Dana tersebut salah satunya digunakan untuk pelatihan di luar negeri.

"Nilai dugaan pencucian uang lebih dari 20 miliar. Makanya semuanya perlu dibuktikan," katanya menegaskan.

Asril Oemry menjelaskan, untuk keuangan PT Liga Indonesia, audit investigasi akan dilakukan dalam dua tahun terakhir. Adapun dasar audit adalah PSSI merupakan pemilik saham mayoritas yaitu sebesar 99 persen.

"Untuk lamanya audit tidak bisa ditentukan. Yang jelas jika cukup bukti baru hasil bisa diumumkan. Setelah itu baru dipikirkan tahap selanjutnya," kata Ketua Komite Audit Internal PSSI.

Jika dari hasil audit investigasi ditemukan bukti terjadi dugaan penyimpangan, kata dia, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya diantaranya diselesaikan keranah hukum positif baik secara pidana maupun perdata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement