Rabu 02 May 2012 22:42 WIB

Hah... Warga Sulbar Bayar Pajak Hanya 10 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Wajib pajak warga Sulawesi Barat yang taat memenuhi kewajibannya hanya sekitar 10 persen pada 2011, kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju FN Rumondor.

"Dari sekitar 6.000 wajib pajak, baik perseorangan maupun badan usaha atau perusahaan, hanya sekitar 10 persen di antaranya yang taat membayar pajak pada tahun lalu," katanya di Mamuju, Rabu (2/5).

Menurut dia, sekitar 30 persen lainnya hanya mengisi formulir akan membayar pajak, namun tidak direalisasikan. Sedangkan sisanya sama sekali tidak membayar pajak. "Ini evaluasi bagi pemerintah di Sulbar, bahwa ternyata selama ini masyarakat Sulbar tidak taat membayar pajak," katanya.

Ia mengatakan sebagian besar warga masyarakat dan badan usaha di Sulbar tidak membayar pajak di Sulbar karena faktor kesadaran yang kurang.

"Sedangkan lainnya membayar pajak tidak di Sulbar, tetapi di daerah lain tempat asal mereka, khususnya mereka yang memiliki badan usaha yang beroperasi di Sulbar, tetapi berdomisili di luar daerah," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah di Sulbar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat provinsi ini yang menjadi wajib pajak agar lebih sadar dan taat membayar kewajibannya.

"Pemerintah mesti membantu kantor pajak di Sulbar untuk meminta masyarakat sadar membayar pajak, agar pajak di Sulbar dapat lebih ditingkatkan penerimaannya, agar hasil pajak dapat pula berdampak pada pembangunan daerah," katanya.

Menurut dia, pajak mesti dimaksimalkan karena perannya sangat penting bagi pembangunan, negara ini tidak akan dapat dibangun tanpa hasil dari pajak.

"Penerimaan negara ini sekitat 75 persen berasal dari pajak, makanya kalau pajak itu kurang maka pembangunan tidak berjalan disitulah pentinnya pajak dimaksimalkan,"katanya.

Ia berharap agar target penerimaan pajak di Sulbar dapat mengalami peningkatan mencapai 30 persen tidak lagi 10 persen seperti ditahun 2011.

"Kalau penerimaan pajak tahun ini mencapai 30 persen dari wajib pajak maka itu artinya penerimaan di Sulbar akan naik tiga kali lipat sehingga tentunya penerimaan daerah ini dari pajak akan naik pula tiga kali lipat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement