Rabu 02 May 2012 15:12 WIB

Masalah TKI di Luar Negeri Capai 39 Ribu Kasus

Rep: Yulianingsih/ Red: Heri Ruslan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri setiap tahun mengalami peningkatan. Bahkan berdasarkan catatan BNP2TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga akhir 2011 kemarin masalah yang menjerat TKI di luar negeri mencapai 39 ribu kasus dari 6 juta TKI yang tersebar di luar negeri.

"Sebagian besar ada di Malaysia dan Arab Saudi. Itu ada yang kasus hubungan tenaga kerja dan ada yang tidak," terang Reyna Usman, Dirjend penempatan dan perlindungan tenaga kerja Kemenakertrans disela-sela rapat koordinasi perlindungan TKI di Yogyakarta, Rabu (2/5).

Menurutnya, pihaknya tengah memilahkan permasalahan TKI tersebut apakah masuk hubungan kerja atau tidak. Ke depan kata dia, pihaknya akan melakukan pembenahan kerjasama dengan negara tujuan TKI untuk meminimalisir kasus tersebut.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur tentang TKI tersebut.Dalam waktu dekat pihaknya juga berharap DPR RI segera merevisi UU No 39.

Saat ini UU No 39 juga belum dijabarkan sepenuhnya dalam peraturan presiden. Dari enam bidang yang diatur dalam UU tersebut baru dua bidang yang diatur dalam Perpres yaitu BNP2TKI dan pemeriksaan kesehatan serta psikologi.

"Banyak yang harus disinergikan antara pemerintah pusat dan daerah. Mekanisme sistem sistem penempatan dan perlindungan harus terbagi habis. Sesuai fungsi dan pengendalian sebaiknya oleh daerah karena asal TKI dari daerah," tandasnya.

Pihaknya berharap melalui peran daerah calon TKI harus mengetahui sedini mungkin, baik administrasi maupun skill dan jabatan pekerjaan di negara tujuan, termasuk gaji serta persyaratan kerja lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement