REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga advokat buruh, Indra menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan pada buruh pada hari buruh sedunia (May Day). Apalagi, di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 13/2003 jo UU Nomor 21/2000 telah mengatur mengenai hak dasar buruh.
Antara lain, peningkatan ksejahteraan, upah layak, penghapusan perbudakan modern dalam bentuk praktik outsourcing dan kerja kontrak yang menyimpang, jaminan kebesan berserikat, pihak sepihak, dan social security.
''Semuanya itu memang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan menjamin aspirasi yang meraka tuntut tersebut,'' katanya, Selasa (1/5).
Menurutnya, persoalan mendasar kenapa akhirnya setiap May Day buruh terus berdemonstrasi dan turun ke jalan, karena memang selama ini pemerintah telah gagal dan lalai memenuhi amanah undang-undang dan konstitusi. Penegakan hukum atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini dianggapnya sangat lemah.
''Pemerintah lebih sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis dalam memenuhi hak-hak buruh dari pada menegakan peraturan perundang-undangan yang ada,'' tambah anggota Komisi III DPR tersebut.
Mantan Direktur Indonesian Labour Foundatiion itu pun mendukung rencana pemerintah yang akan menaikan standar penghasilan tidak kena pajak menjadi dua juta rupiah.
''Perselingkuhan antara pemerintah dengan pengusaha dan kapitalis harus segera dihentikan. Negara harus berdaulat dan SBY harus benar-benar mendengar serta memenuhi aspirasi dan tuntutan buruh,'' pungkas dia.