REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli SH, mengatakan lima anggota Polres Nunukan yang menjadi terdakwa dalam kasus penghilangan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kg didakwa pasal berlapis, Senin (30/4). Sesuai dakwaan, tersangka dapat diancam hukuman mati.
Kelima terdakwa yaitu AKP Bambang (mantan Kasat Narkoba), Bripka Agung Wahyudianto, Briptu Ikbal, Briptu Yulianis dan Briptu David, dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur.
Pasal berlapis yang dikenakan kepada mereka yaitu pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsidair 114 ayat 1, lebih subsidair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, lebih subsidair lagi pasal 112 ayat 1, pasal 138 dan pasal 132.
Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Rusli SH dan Agsyana SH tersebut menyatakan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sugeng pada Desember 2011 lalu, terdakwa tidak langsung membawa pelaku dengan barangbukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram ke Mapolres Nunukan.
Tetapi, dibawa ke rumah terdakwa Briptu Ikbal terlebih dahulu. "Sugeng bersama barang bukti dibawa ke Polres Nunukan pada esok harinya," kata Rusli.
Pasal 114 ayat 2, kata Rusli, tentang penghilangan barang bukti, dan pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dikenakan kepada kelima terdakwa karena dianggap telah menghambat proses penyidikan.
Sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan tersebut, terdakwa dapat diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman paling lama 20 tahun kurungan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan nota keberatan. Terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya Senin (7/5) depan.