REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh dipastikan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei esok. Polisi mengantisipasi digunakannya cairan kimia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang terjadi pada aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menuturkan, penyampaian aspirasi memang sesuai dengan UU tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Namun, kata Saud, semua tetap harus pada ketentuan. Pertama terkait waktu berunjuk rasa termasuk tempat-tempat yang dilarang untuk berunjukrasa.
"Ada beberapa tempat yang tidak boleh melakukan unjuk rasa, terutama di Istana Negara, kedua di pelabuhan, bandara dan di statsiun kereta api, terminal dan rumah sakit, dan objek vital lainnya," ujar Saud saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (30/04).
Saud pun menghimbau kepada massa yang akan berunjuk rasa untuk tidak membawa benda-benda membahayakan seperti kejadian beberapa waktu lalu, terjadi pelemparan zat kimia sehingga timbul korban dari kalangan media dan polisi. Akan hal ini, Polisi mengantisipasi dan akan mengambil tindakan tegas. Saud menuturkan, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang ada sehingga tidak menyimpang dan sesuai prosedur tetap yang telah ditentukan.
Saud juga mengharapkan agar para pengunjuk rasa tidak menghambat jalur tol sehingga kegiatan May Day berlangsung lancar.
Dalam pengawalan aksi esok, Saud juga menjelaskan tidak akan ada penggunaan peluru tajam.
"Polisi di lapangan hanya membawa perlengkapan yang menyangkut pengendalian massa. Jadi tidak menggunakan senjata peluru tajam, hanya menggunakan pelontar, gas air mata, untuk mengurangi korban yang lebih parah," ujar Saud.