REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah menyatakan Hari Buruh Internasional (Mayday) setiap tanggal 1 Mei menjadi libur nasional.
Permintaan ini menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Kongres KSPSI ke-8 di Jakarta 18-20 Februari lalu.
''Permintaan ini sudah disampaikan kepada pemerintah, tapi hingga kini belum ada jawabannya,'' kata M Mimbar Abdullah, ketua DPD KSPSI DI Yogyakarta, Senin (30/4) siang.
Menurut dia, Hari Buruh Internasional telah menginspirasi para pekerja di dunia, untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Kata dia, pada tanggal 1 Mei 1886 sekitar 400.000 buruh di AS mengadakan demo besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja dari 19-20 jam per hari. Dengan demo itu, akhirnya disepakati jam kerja menjadi 8 jam per hari.
Saat itu, kata dia, demo berlangsung selama empat hari dan banyak buruh terluka dan sebagian meninggal akibat tindakan represif dan ditembaki polisi AS.
''Dan hasil perjuangan itulah yang kini diterapkan dunia, kerja 8 jam sehari, bukan hanya untuk buruh, tapi di lingkungan pengawai negeri sipil, militer dan polisi,'' tutur Mimbar
Menurut dia, sudah sejumlah negara di dunia yang menerapkan Mayday sebagai hari libur nasional mereka, sayangnya Indonesia belum.
''Setidaknya, dengan menerapkan Mayday menjadi hari libur nasional, pemerintah telah memberikan penghargaan tertentu bagi para buruh di Indonesia, yang juga turut membangun negara ini, walau mereka selama ini masih digajih rendah di bawah kebutuhan hidup layak,'' tutur dia.