REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain kasus suap wisma atlet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka pada kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Lembaga ad hoc itu menyatakan bahwa konstruksi kasus suap wisma atlet dengan korupsi Kemendikbud yang melibatkan Angelina Sondakh memiliki kesamaan.
"Kasus ini kan tidak terlepas dari kasus wisma atlet. Kasus ini berkaitan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Depok, Senin (30/4) pagi.
Menurut Bambang, korupsi di Kemendikbud merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap wisma atlet. Ada kesamaan itu terletak pada adanya pemberian janji atau hadiah yang diterima Angelina dalam proses pembahasan anggaran di dua proyek tersebut.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh merupakan anggota Komisi X DPR. Komisi X DPR merupakan komisi yang menangani masalah pendidikan, kebudayaan, olahraga, pemuda, seni, dan pariwisata. KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, Jumat (27/4). Angelina ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam.
Sesuai dengan KUHAP, Johan menjelaskan Angie akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, alasan penahanan bersifat subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.