Ahad 29 Apr 2012 22:00 WIB

'Kumandang Azan Dilindungi Pemerintah'

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Azan yang dikumandangkan sebagai penanda waktu shalat bagi umat Islam tidak mengganggu umat lainnya. Pelaksanaan azan juga dilindungi oleh pemerintah.

"Jadi di negara kita ini kan ada pemerintah melalui Kementerian Agama yang menjamin setiap warga negara melaksanakan ajaran agamanya masing-masing termasuk azan. Sehingga, pengumandangan azan itu sudah sesuai aturan baik dari aturan agama dan dilindungi oleh pemerintah," kata Ketua Umum IKADI Prof Ahmad Satori Ismail saat dihubungi Republika, Ahad (29/4) malam.

Menurut Satori, azan harus tetap dikumandangkan sesuai cara yang telah diajarkan oleh Islam setiap lima waktu sekali. Sejauh ini, menurutnya, suara adzan yang dikumandangkan setiap hari itu sama sekali tidak mengganggu masyarakat maupun umat agama lainnya.

 "Azan selama ini sudah bagus. Sama sekali tidak berhubungan dengan hal yang mengganggu kerukunan," kata Satori.

Pidato Wakil Presiden Boediono dalam pembukaan Mukatamar VI Dewan Masjid Indonesia beberapa hari yang lalu menuai kecaman.

Kala itu, Boediono meminta Dewan Masjid Indonesia untuk mengatur penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid agar lebih enak di dengar oleh masyarakat. Sontak hal ini menuai kecaman sejumlah kalangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement