Sabtu 28 Apr 2012 15:00 WIB

Bawa Ganja 35 Kg, PNS Dicokok Polisi

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh, kedapatan membawa 35 kilogram ganja saat hendak membawanya ke Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kita menangkap satu orang PNS dari Aceh, yang sedang membawa ganja," kata Kapolsek Binjai Timur, Kota Binjai, AKP Ismui di Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (28/4).

Ismui mengatakan, dari tangan tersangka berinisial ML, warga Dusun Bahagia, Kecamatan karang Baru, Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, itu polisi menyita 35 kilogram daun ganja kering yang siap edar. Saat itu, tersangka yang bertugas di dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang itu sedang mengendarai mobil, dimana ganja kering tersebut disembunyikannya di dinding mobil yang dikendarai tersangka sendiri.

"Tersangka juga merupakan target petugas, yang sudah kita intai sejak dua pekan yang lalu," katanya.

Kini tersangka mendekam dalam tahanan Mapolsek Binjai Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu juga kata Kapolsek, petugas masih akan terus memburu bandar ganja asal Aceh, yang diduga merupakan sindikat pengedar ganja antar provinsi.

Terangka ML mengaku dirinya baru pertama kali ini membawa ganja. Pekerjaan itu terpaksa dilakukannya karena terlilit utang kredit mobil yang dipakainya, dan harus segera dibayar. "Ini terpaksa dilakukan, karena mau membayar kredit mobil," katanya kepada petugas yang memeriksanya.

Bila daun ganja ini berhasil sampai ke tangan pemesan yang sudah menunggunya di Medan, maka dirinya mendapat upah Rp 200 ribu per kilogramnya. Tersangka ML juga gajinya sebagai PNS tak mencukupi karena terlilit utang kredit mobil. Hampir setiap bulan gajinya dipotong untuk membayar angsuran mobil, sehingga pekerjaan mengantar daun ganja ini harus dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement