Sabtu 28 Apr 2012 13:13 WIB

TKI Ditembak, RI Bisa Gugat Malaysia

Rep: asep wijaya/ Red: Endah Hapsari
Indonesia Malaysia
Indonesia Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kematian TKI bisa membuat hubungan RI dan Malaysia kembali meruncing. Anggota Komisi I DPR RI, Poempida Hidayatulloh, menilai, Indonesia dapat melayangkan gugatan dan mengadukan tindakan tersebut ke Mahkamah Internasional. Langkah itu, menurut Poempida, harus ditempuh agar sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab dari Malaysia itu merasa kapok.

Poempida menegaskan, pemerintah Indonesia seharusnya jangan hanya mengirimkan nota diplomatik yang dia anggap sebagai aksi "gertak sambal" semata. Kedaulatan bangsa Indonesia, tutur Poempida, harus dipahami secara riil. "Prinsipnya jelas, ancaman satu warga merupakan ancaman kepada Republik," ungkap Poempida di sebuah diskusi publik, Sabtu (28/4).

Oleh karena itu, ujar Poempida, pemerintah harus menggugat Malaysia. Menurut dia, gugatan itu harus dilayangkan karena tindak penembakan itu sudah keluar dari UU No 37 Tahun 1999 mengenai Hubungan Luar Negeri yang menyatakan suatu hubungan antar negara harus dijalankan dengan persamaan derajat. "Kalau begini, ya sudah bukan persamaan lagi," ucap Poempida.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Michael Tene, menjelaskan, memang ada saluran dan fasilitas untuk melakukan gugatan seperti itu. Misalnya, ujar Michael, dengan membawa kasus itu ke International Court of Justice atau International Criminal Court.

Namun, ungkap Michael, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menggunakan dua jenis pengadilan tersebut. Kendati demikian, Michael menyatakan, ada langkah-langkah yang harus di tempuh sebelum melakukan gugatan. Pemerintah, ujar dia, misalnya telah meminta negeri jiran itu memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement