REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Apong Herlina mengatakan sistem peradilan pidana anak di Indonesia harus diubah karena mengurangi hak anak.
"Secara de facto proses peradilan pidana mengurangi hak anak, mulai dari lapas yang melebihi kapasitas, tidak nyaman, dan tidak mendidik anak," kata Apong Herlina.
Apong menjelaskan kondisi lapas anak saat ini di Indonesia hanya ada di 16 provinsi dengan jumlah 2.537 anak yang ditampung, sementara lebih dari 3.000 anak digabung di lapas dewasa.
Data anak yang berada di tahanan pada tahun 2010 sekitar 6.000 anak, sementara seluruh tahanan mulai dewasa hingga anak-anak berjumlah sekitar 142 ribu, sedangkan kapasitas tahanan hanya 94 ribu.
Mayoritas kejahatan yang dilakukan anak hingga mereka ditahan karena melakukan pencurian yang dicuri tidak lepas dari masalah kemiskinan seperti misalnya makanan.
Selain pencurian, kasus narkotika yang melibatkan anak juga cukup tinggi, kasus susila semakin marak dan pencurian dengan kekerasan. "Kita harus putuskan mata rantainya, yaitu kemiskinan. Sebab anak-anak rentan jadi korban untuk masalah kesejahteraan keluarga. Mereka disuruh orang tua untuk membantu keluarga," tambah dia.
Setelah proses pengadilan selesai, anak-anak yang di penjara ini sebagian besar mereka usia sekolah, terpaksa berhenti karena dikeluarkan dari sekolah. Di samping itu, mereka juga semakin pintar hal negatif karena bergabung dengan orang dewasa dan akhirnya mereka terisolasi dari masyarakat. "Dari fakta tadi kita lihat sistem peradilan pidana anak harus diubah," tegas Apong.