REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO - Lembag Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), diakui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, belum bebas dari peredaran narkoba. Peredaran narkoba itu melibatkan narapidana dan petugas lapas dan rutan sendiri.
"Penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan merupakan sebuah fakta yang tak bisa dipungkiri," kata Amir dalam sambutannya di acara Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4) pagi. Menurut Amir, berdasarkan fakta pada kurun waktu 2011, tercatata ada 98 kali upaya peredaran gelap narkoba yang digagalkan petugas.
Pada tahun 2012 ini saja tercatat sudah 12 peredaran gelap narkoba. Beberapa temuan yakni delapan ons paket ganja kering di Lapas Pekanbaru dan delapan paket sabu di Lapas Papua. "Fakta tersebut menunjukkan bahwa lapas dan rutan belum steril dari narkoba," ujar Amir.
Menurut Amir, pihaknya sejauh ini telah berupaya keras untuk memberisihkan peredaran narkoba. Salah satu caranya adalah dengan menindak tegas para petugas yang terbukti terlibat.
Amir tidak memungkiri banyak petugas yang terlibat. Sebagai contoh, pada 2010, ada 32 orang petugas yang terkenan sanksi disiplin berat dan 254 orang yang dijatuhi hukuman ringan dan sedang.