REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang guru, Marini (22), diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, dengan tuduhan menabrak 18 siswa Sekolah Yayasan Pendidikan Buddis Boddhicita Jalan Selam, Medan.
Jaksa Lila Nasution dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 2 Maret 2012. Saat itu Marini yang mengendarai mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi BK 1`272 FQ berusaha memundurkan mobilnya yang sedang parkir.
Kebetulan, saat itu, di lapangan sekolah swasta tersebut para siswa sedang melaksanakan kegiatan olahraga dengan guru mereka.
Namun naas, saat mobil berjalan mundur para murid berlari tepat di belakang mobil hingga mengakibatkan 18 orang di antaranya luka-luka karena tertabrak.
Dari 18 siswa tersebut, 16 merupakan siswa Taman kanak-kanak dan dua siswa SMP. Kemudian pihak sekolah langsung melarikan ke-18 siswa yang mengalami luka-luka tersebut ke Rumah Sakit Colombia Asia Medan untuk mendapatkan perawatan.
Dari 16 siswa TK dan 2 siswa SMP yang mengalami peristiwa naas tersebut beberapa di antaranya, Robert Yohandi, Angeline Lusia, Derrick, Jessica Halim, Josephine Wuky Berbie, Kelly Tan Win, Kezia Akiko Stefany Parhusip, Sheren, Sylvia, Tasya, Yosephine Sheren Manurung, Yonita, Veronica HJ, Vransisca Jaseline, Wilbert (SMP), Joseph Marianto (SMP).
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.
Majelis hakim yang diketuai Wahidin menunda sidang hingga Selasa (1/5) untuk mendengarkan keterangan saksi.