Kamis 26 Apr 2012 18:48 WIB

Garuda & Saudi Arabian Airlines, Transportasi Resmi Haji 2012

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pesawat Garuda saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pesawat Garuda saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines ditetapkan sebagai operator transportasi untuk penyelenggaraan haji 2012/1433 H.  Ketetapan itu disahkan Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

 Dirjen PHU, Slamet Riyanto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (26/4). "Kedua maskapai ini akan bertanggung jawab dalam perjalanan haji dari Indonesia ke Arab Saudi," ujarnya. 

 

Slamet menjelaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada maskapai-maskapai penerbangan untuk menjadi operator haji tahun ini.  Terbukti sejak Februari lalu, terdapat lima maskapai penerbangan yang mengmbil dokumen penawaran.  Kelima maskapai tersebut antara lain: Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Batavia Air, Lion Air dan Air Asia. 

 

Dari kelima maskapai tersebut, hanya tersisa tiga maskapai yang melengkapi dokumen penawaran. Ketiga maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines dan Batavia Air.  Dokumen penawaran kemudian dievaluasi oleh tim pemerintah yang terdiri dari unsur Kementerian Agama (Dirjen PHU) dan Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Udara). 

 

Berdasar hasil evaluasi, Garuda Indonesia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan baik administrasi maupun teknis.  Sementara Saudi Arabian Airlines memenuhi 10 dari 11 persyaratan Administrasi serta delapan dari sembilan persyaratan teknis.   Sedangkan Batavia Air, hanya memenuhi tujuh dari 11 persyaratan administrasi dan tujuh dari sembilan persyaratan teknis. 

 

Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis menyebut dua syarat krusial dari empat syarat administrasi yang gagal dipenuhi oleh Batavia Air ialah jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh pihak bank dan dukungan sewa pesawat dari pihak penyewa pesawat.  Sementara dua syarat lainnya yang gagal dipenuhi yakni sertifikasi IOSA dan ISO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement