REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Beberapa wilayah perbatasan di Indonesia kerapkali ditemukan menggunakan mata uang asing dalam transaksi jual belinya. Tak terkecuali di Batam.
Karena itu, Direktur Huku Bank Indonesia meminta agar pajak pelabuhan laut dan udara di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, harus menggunakan rupiah. "Seluruh transaksi keuangan di Indonesia harus menggunakan rupiah," katanya dalam Sosialisasi UU Mata Uang di Batam, Kamis (26/4).
Ia mengatakan UU Mata Uang melarang transaksi dalam negeri menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk pajak pelabuhan. Selama ini, warga yang hendak ke Singapura melalui terminal laut penumpang dikenakan pajak enam dolar Singapura.
Menurut dia, selain pajak pelabuhan di Batam yang ditarik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ada beberapa bea dari kementerian lain yang juga menggunakan mata uang asing.
Ia mengatakan BI bersama Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah ke kementerian dan ke daerah. Dengan sosialisasi, penggunaan rupiah diharapkan makin besar.
Di tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan Rudi Widodo mengatakan penggunaan mata uang rupiah demi nasionalisme dan ekonomis.
Secara nasionalisme penggunaan rupiah harus digalakkan. Sedang secara ekonomis, semakin banyak yang menggunakan rupiah maka makin tinggi nilai rupiah di antara mata uang negara lain. UU Mata Uang, kata dia, langsung berlaku begitu ditetapkan pada 2011.