REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi Wisma Atlet, M. Nazarudin, akhirnya menyatakan banding atas pidana empat tahun sepuluh bulan penjara yang diputuskan majelis hakim beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Nazarudin, Erza Syarif, mengungkapkan banding sudah dinyatakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita nyatakan banding. Baru pernyataan, karena belum menerima salinan putusan," ungkap Erza saat dicegat wartawan di Kantor KPK, Kamis (26/4).
Erza menjelaskan akan mendaftarkan pengajuan banding dan menyerahkan memori banding apabila sudah mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, pernyataan tersebut untuk memenuhi prosedur dalam KUHAP yang menyatakan kalau pernyataan banding harus diajukan maksimal 14 hari setelah putusan.
Erza menegaskan dia masih memegang perkara tersebut sebagai kuasa hukum. Menurutnya, tidak benar kalau ada rumor yang mengatakan tim pengacara perkara Nazarudin di pengadilan tingkat pertama telah diganti.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberi vonis bersalah kepada terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin, Jumat (20/4). Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Majelis hakim tetap memblokir aset dan rekening Nazaruddin.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih, menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).