REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Menjamurnya minimarket di berbagai wilayah tidak hanya merugikan pasar tradisional dan pedagang kecil, tapi juga pemerintah daerah. Hal ini karena banyak di antara minimarket tersebut yang tidak mengantongi izin.
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman mengatakan, di wilayahnya terdapat sekitar 400 minimarket yang beroperasi. Sebagian dari minimarket tersebut hanya rumah penduduk yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. "Tidak ada izinnya dan tidak berkontribusi pada pendapatan daerah," kata dia, Kamis (26/4).
Ia menjelaskan, jika satu minimarket diasumsikan beromset Rp 5 juta per hari, maka dalam satu bulan 400 minimarket yang ada beromset Rp 60 miliar. Dalam setahun, omset tersebut mencapai Rp 720 miliar. "Itu uang kita yang dibawa ke Jakarta. Padahal PAD (pendapatan asli daerah) kita saja hanya Rp 750 miliar," ungkapnya.
Dengan adanya fenomena ini, Karyawan mengimbau masyarakat agar berbelanja di warung tetangga atau pasar tradisional. Hal ini dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di masyarakat sehingga lebih berdampak pada pembangunan daerah. "Sudah banyak warung yang tutup akibat fenomena ini," kata dia.