REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -— Ponsel atau telepon genggam bukan benda yang terlarang di kalangan masyarakat bebas. Tapi tidak bagi warga binaan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, M Nasir Almi, mengungkapkan, ada metode baru yang ia terapkan untuk lapas-lapas di Jawa Barat terkait penggunaan telepon seluler.
“Kami secara persuasif mengajak para warga binaan untuk mengembalikan 'handphone' yang mereka miliki melalui himbauan berupa pidato pada saat apel maupun ceramah Jumat,” ujar Nasir, Rabu (25/4). Hal ini dilakukan, kata Nasir, sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di Lapas maupun Rutan.
Menurut Nasir metode ini cukup sukses. Di Lapas Cianjur, kata Nasir, sebanyak 25 telepon genggam diserahkan oleh para warga binaan. “Bulan lalu ketika saya usai ceramah Jumatan, mereka secara sukarela menyerahkan handphone yang mereka miliki,” katanya.
Metode persuasif , kata Nasir, muncul setelah dilakukan apel siaga pada 10 April lalu di Gasibu. Karena ia merasa penjagaan yang dilakukan pihak Lapas maupun Rutan sudah cukup ketat, namun tetap saja telepon genggam tersebut dapat lolos ke tangan warga binaan. “Akal mereka cerdik. Ada yang dimasukkan ke kotak makanan, bungkus indomie, hingga ke celana dalam," imbuhnya.
Metode lama, kata dia, seperti sidak, tetap dilakukan secara rutin. "Lainnya tidak akan diubah. Namun kami tetap mengharapkan metode persuasif akan lebih efektif penerapannya," imbuhnya.