REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aparat Polres Kerinci, Jambi, bersama petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) meringkus tiga tersangka penangkapan dan pembunuhan harimau Sumatera. Dua di antaranya berstatus kepala desa.
Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, membenarkan laporan penangkapan tiga orang yang diduga membunuh harimau dengan cara menjerat dan diambil kulitnya. "Dua di antara tersangka adalah kepala desa di daerah Jangkat, Kabupaten Merangin (tetangga Kerinci). Mereka kini diamankan di Mapolres Kerinci," katanya.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas penangkapan harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Setelah menerima laporan, pihaknya bersama petugas Balai Besar TNKS langsung menuju tempat kejadian. Tim berhasil menangkap tiga tersangka dan barang bukti serta dua unit kendaraan bermotor milik dua tersangka yang berstatus kepala desa.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kerinci. Mereka adalah Kepala Desa Renah Kemumu, Y (35); Kepala Desa Lubuk Majilin, S (43); dan warga Desa Renah Kemumu, J. Polisi juga mengamankan satu lembar kulit harimau yang masih basah hasil tangkapan.