REPUBLIKA.CO.ID, Selama kurun satu tahun Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) telah berhasil mengungkap tindak pidana pembajakan sebanyak 36 kasus pelanggaran hak intelektual, berupa pemalsuan mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan sejumlah produk lainnya.
Advertisement