Rabu 25 Apr 2012 15:24 WIB

Pemusnahan Barang Bajakan

Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukkan sejumlah barang bajakan di Tangerang, Banten, Rabu (25/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)
Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukkan sejumlah barang bajakan di Tangerang, Banten, Rabu (25/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,  Selama kurun satu tahun Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) telah berhasil mengungkap tindak pidana pembajakan sebanyak 36 kasus pelanggaran hak intelektual, berupa pemalsuan mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan sejumlah produk lainnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement