Rabu 25 Apr 2012 16:15 WIB

Kepala Sekolah Cabul Diancam 12 Tahun Penjara

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG- Kepala Sekolah (Kasek) MTsN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah KSPL yang diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 10 siswinya diancam 12 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara," kata Kepala Polres Kabupaten Kotim, AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi di Sampit, Rabu.

KSPL melanggar pasal 82 Undang-Undang (UU) No.23/2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur, ditambah pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak yang lebih spesifik yakni tenaga pendidik mencabuli anak muridnya.

Tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Kotim sejak Minggu (22/4) malam. Selama menjalani pemeriksaan yang bersangkutan bersikap sopan dan baik serta proaktif terhadap penyidik.

Di depan penyidik tersangka mengakui perbuatannya seperti apa yang telah disampaikan oleh siswi yang menjadi korban. Dari 10 korban yang melapor ke polisi baru dua siswi yang diakui telah digerayangi dan diraba kemaluannya.

Dalam pemeriksaan itu polisi menghadapi kendala dalam penyidikan tersangka, sebab di tengah penyidikan tersangka selalu mengeluh sakit dan tersangka meminta istirahat akibat penyakitnya kumat.

"Ketika kami minta mengingat-ingat perbuatannya tersangka langsung minta istirahat (tidur) setelah mengeluh sakitnya kambuh. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan secara medis, dan dokter membenarkan tersangka mengidap penyakit vertigo. 

Meski sakit yang bersangkutan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan," katanya.

Disinggung mengenai kapan tersangka dipertemukan dengan korban, Wahyu menjelaskan hal itu menunggu pemeriksaan selesai. Tersangka tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.

Apabila nantinya ada keterangan tersangka yang bertentangan barulah akan dikonfrontir dengan korban atau sebaliknya dan apabila sudah selesai pemeriksaannya baru dilakukan olah TKP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement