Rabu 25 Apr 2012 14:34 WIB

Jaksa Agung Niat Bawa Kasus Tiga TKI Tewas ke Malaysia

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).
Foto: Antara/Masuki M Astro
Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung RI, Darmono mengaku berkata akan membawa kasus penembakan tiga orang TKI asal NTB, saat jajarannya bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail pada awal Mei 2012.

"Ya, bisa jadi merupakan salah satu isu pembahasan dalam pertemuan nanti," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (25/4).

Pada Selasa (24/4) lalu, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto juga telah mengumpulkan beberapa instansi, salah satunya dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam mempersiapkan bahan untuk kunjungan ke Malaysia nanti. Ia menegaskan permasalahan ketenagakerjaan masih menjadi topik utama dalam pertemuan tersebut.

"Sebagaimana dulu dibahas di dalam joint committee antara lain masalah ketenagakerjaan," jelas Andhi.

Sebelumnya pada 2 April 2012 lalu, Jaksa Agung RI, Basrief Arief dan Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penyelesaian masalah hukum yang melibatkan kedua negara. 

Dalam jumpa pers kepada para wartawan, Tan Sri Abdul Gani Patail juga berjanji akan terbuka mengenai masalah ketenagakerjaan dan akan bekerjasama dalam menangkap buronan yang bersembunyi di negeri jiran itu.

Tiga TKI asal Pancor Kopong, Pringgasela Selatan, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat NTB dilaporkan tewas ditembak polisi Malaysia pada 25 Maret 2012 dinihari.

Korban Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Nur dituding ingin melakukan penyerangan saat akan ditangkap. Saat diperiksa, ketiga jenazah memiliki jahitan di mata, dada dan perut. Diduga organ tubuh ketiga korban sudah diambil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement