REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh pada pekan ini. Rencananya, politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa pada Jumat (27/4). "Bu AS (Angelina Sondakh) sendiri dijadwalkan kemungkinan Jumat yah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4) siang.
KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Namun, sejak penetapan tersangknya KPK belum pernah memulai proses penyidikannya. Beredar kabar, penetapan tersangka itu belum cukup waktu dan tidak memiliki bukti.