Rabu 25 Apr 2012 11:14 WIB

KPK Periksa Empat Tersangka Kasus PON Riau

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Pada Rabu (25/4) ini, KPK memeriksa empat orang tersangka kasus tersebut.

"Iya hari ini empat tersangka akan diperiksa ya. Empat-empatnya semua hari ini," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4).

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir; Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra; serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.

Para tersangka ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON. Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau, pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, keempatnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Keempat tersangka ditahan di empat tempat berbeda yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement