Selasa 24 Apr 2012 22:30 WIB

Kafe Diduga Tempat Prostitusi Disegel

Rep: Rosmha Widiyani/ Red: Hazliansyah
Razia Satpol PP (ilustrasi)
Foto: abatasa.com
Razia Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI BARAT -- Pemerintah Kota Bekasi menutup dan menyegel kafe tak berizin di jalan Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat. Tempat hiburan bernama Flowers Cafe disegel pada Selasa (24/04).

"Kita gabungan dari Polres, Porbudpar, dan Satpol PP. Untuk satpol yang turun 30 orang. Tidak ada perlawanan berarti kali ini," ujar Kepala Sie Penelahaan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Bekasi, Diani Aprijanti.

Kafe ini ditertibkan karena tidak memiliki izin operasi. Diani mengatakan, penyegelan sengaja dilakukan pada siang hari guna menghindari keributan, mengingat kafe ini hanya beroperasi di malam hari.

"Kita sudah tiga kali melayangkan surat teguran tapi tidak digubris. Penertibannya juga sudah sesuai hukum yang berlaku," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi Sudiana.

Dia juga mengatakan, sejak pertama beroperasi, tempat ini tidak mengantongi izin pemerintah kota Bekasi. Baik izin usaha ataupun izin tempat hiburan, dan dianggap meresahkan warga sekitar.

Keresahan warga diungkapkan Lurah Jakasampurna, Muhamad Bunyamin. Menurutnya, masyarakat mensinyalir kafe tersebut menjual minuman keras.

"Selain itu ada prostitusi dan karaoke olegal. Hal itu makin meresahkan warga," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, usai penyegelan kafe tersebut dijaga sejumlah pria berbadan besar. Penjaga juga melarang pantauan lebih dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement