REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 16 tersangka penjual minuman keras menjalani sidang pidana ringan (tipiring), karena melanggar peraturan daerah nomor 6/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sidang kali pertama di Kota Depok tersebut, digelar di Aula Balai kota Depok, Selasa (24/4).
"Selama hanya melakukan razia dan mengamankan miras saja tanpa memberikan sanksi pada penjual," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Gandara Budhiana.
Gandara mengakui pengamanan yang selama ini dilakukan oleh satuannya sangat tidak efektif untuk menghentikan peredaran miras di Kota Depok. Hal tersebut membuat penjual miras tak jera.
"Sidang ini digelar untuk memberikan efek jera pada penjual miras," terang Gandara.
Gandara mengungkapkan, wilayah Pancoran Mas merupakan wilayah tertinggi di Kota Depok dalam peredaran miras. Razia di wilayah itu, tercatat antara empat hingga lima kasus miras.
"Ada yang mencapai Rp 15 juta per kiriman. Dan semua adalah pemain lama karena sudah sering dirazia,"ungkap Gandara.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Kota Depok Lutfhi Fauzi menjelaskan. Dalam sidang tersebut, para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda yang berkisar antara Rp 300ribu - Rp 5juta, atau dipenjara maksimal selama tiga bulan.
Menurut Lutfhi, mereka yang disidangkan merupakan penjual yang tak memiliki izin. Ia mengatakan, sejumlah tempat memang diperkenankan menjual miras, misalnya hotel dan restoran. Akan tetapi harus memiliki izin.
"Hanya (dikonsumsi) ditempat, tidak untuk dibawa ke luar tempat yang telah diizinkan," terang Lutfhi.