REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tiga anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004 dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Kendari Arifuddin di Kendari, Selasa, tiga wakil rakyat yang memenuhi undangan eksekusi tersebut adalah Zainuddin Monggilo (masih berstatus anggota dewan, red), Pamasona dan Melinda Ritonga (mantan anggota DPRD Kota Kendari 1999-2004).
"Terpidana baik yang masih berstatus anggota dewan maupun mantan anggota dewan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebanyak sembilan orang," katanya.
Zainuddin Monggilo, Melinda dan Pamasona mendatangi Kantor Kejari Kendari tanpa didampingi penasehat hukum maupun keluarga. Mereka pasrah saat menuju kendaraan tahanan menuju 'hotel prodeo'.
Terpidana Ilham Latif saat ini sedang menjalani hukuman pidana korupsi dalam kasus berbeda. Sedangkan mantan anggota dewan Drs Gadjang, Burhanuddin dan Hasan Nurfin telah meninggal dunia.
Pihak keluarga terpidana H LA Ningkata dan Khalid Ansarullah melaporkan masih dalam perawatan karena sakit. Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memanipulasi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2003-2004.
Mereka dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004 dijebloskan ke rumah tahanan negara klas II A Punggolaka saat korps Adyhaksa Sultra dipimpin Antasari Azhar atas tuduhan perjalanan dinas fiktif yang berimplikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 milliar.
Pada pengadilan tingkat pertama para mantan wakil rakyat tersebut divonis bervariasi hingga maksimal 12 bulan. "Hukum harus ditegakan tanpa "padang bulu". Kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka menjadi kewajiban penuntut umum untuk menjalankannya sesuai amanah undang undang," kata penggiat anti korupsi Hasran Jufri.
Undang Undang pemberantasan korupsi yang menjadi pedoman penegakan hukum sama tetapi dalam pengambilan keputusan senantiasa berbeda. Makanya hakim pada PN Kendari yang mengadili perkara mantan anggota DPRD Kota Kendari wajib diperiksa Komisi Yudisial (KY), kata Hasran.