REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan CEO Astro Malaysia, Ralph Marshall, sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Penetapan DPO itu diterbitkan sejak 18 April 2012 melalui surat bernomor DPO/05/IV/2012/DIT Pidum yang ditandatangani Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Pol M Taufik, di Jakarta, Senin, membenarkan Ralph Marshall sudah ditetapkan masuk dalam DPO. "Sudah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa hari lalu," katanya.
Dasar dimasukkan DPO itu, kata dia, karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian serta pihaknya juga saat ini kesulitan mengetahui keberadaannya.
Bahkan, ia menambahkan pihaknya melalui Bareskrim Mabes Polri telah menginstruksikan kepada jajaran Polda seluruh Indonesia untuk menangkap Ralph. "Kalau ketemu, tangkap," lanjut Taufik.
Ralph Marshal adalah Chief Executive Officer Astro All Asia Networks PLC dan dirinya diproses hukum oleh Mabes Polri terkait laporan PT Ayunda Prima Mitra.
Sementara itu, Pengacara Ayunda, Eko Purwanto menyambut baik langkah Polri menerbitkan DPO atas nama Ralph Marshall.
"Kami menyambut baik Mabes Polri yang menetapkan Ralph Marshall dalam DPO," katanya. Eko mengatakan Mabes Polri telah mengeluarkan SP3 atas gugatan perbuatan wanprestasi, penggelapan dalam jabatan (pasal 374 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), dan money laundering.
Sementara itu, untuk gugatan Tindak pidana pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) Mabes Polri menyatakan berkasnya sudah lengkap dan Ralph Marshall ditetapkan sebagai tersangka. "Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Jadi tinggal bertemu saja di pengadilan," katanya.