Senin 23 Apr 2012 21:56 WIB

Pengedar Uang Palsu akan Diamputasi

Uang palsu
Foto: Antara
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR --  Tersangka pelaku pemalsuan uang, Kurniawan Yusuf, terancam akan menjalani proses amputasi pada jari kaki kirinya, menyusul penganiayaan atas diriya oleh seorang oknum kepolisian.

"Memang benar ada salah seoarng pelaku kejahatan yang sedang dirawat di RS Bhayangkara, dan semua biaya pengobatan akan ditanggung Polri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto di Makassar, Senin.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik mendapat penganiayaan pada jari kaki kirinya setelah oknum polisi Brigadir M, menginjak kaki pelaku.

Pelaku yang masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) oti akan menjalani proses amputasi di ruangan ICU RS Bhayangkara. Menurut Kapolres, pada saat itu, penyidik Brigadir M lansung menganiaya pelaku dengan menginjak jari kaki sebelah kirinya.

"Pada saat diinjak, pelaku menarik kakinya sehingga patah. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat," katanya.

Atas tindakan dari anggotanya itu, Brigadir M kemudian dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

"Polisinya sudah dilaporkan di unit Propam dan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami belum bisa menyimpulkan apakah polisinya bersalah atau tidak karena proses pemeriksaannya baru akan dimulai," ucapnya.

Mantan Direktur Intelkam Polda Sulselbar itu mengaku belum bisa memberikan sanksi kepada bawahannya karena proses pemeriksaannya belum dirampungkan.

Ia juga mengaku tidak tahu persis kejadiannya karena hanya mendapat laporan dari anggota lainnya, sehingga belum diketahui apakah pelaku penganiayaan sengaja melakukan perbuatan itu atau tidak.

"Saya belum tahu apakah disengaja atau tidak, makanya nanti saja dilihat apa hasil dari pemeriksaan oleh unit Propam dan jika bersalah pasti akan ditindaki," katanya.

Sebelumnya, tersangka Kurniawan ditangkap bersama rekannya Irfandi (20) di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar pada Rabu (18/4). Keduanya diamankan karena kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu.

Dari tangan mahasiswa jurusan manajemen angkatan 2010 itu, polisi menyita barang bukti berupa uang kertas palsu senilai Rp450 ribu dengan pecahan Rp50 ribu, mesin cetak (printer), kertas kuarto, dan central proccessor unit (CPU).

Tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUH Pidana tentang mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement