REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sedang hamil tua dan selesai melahirkan mengikuti pendidikan prajabatan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga diminta untuk mengundurkan diri.
"Kejadian ini bertentangan dengan HAM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi saat dimintai tanggapan terkait peserta hamil tua dan melahirkan ikut pendidikan prajabatan yang digelar di hotel Padjajaran, Tasikmalaya, Senin (23/4).
Berdasarkan laporan, kata Tio ada dua orang wanita peserta pendidikan prajabatan telah melahirkan di Rumah Sakit saat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan. Padahal sebelumnya, kata Tio sejak awal pelaksanaan pendidikan sudah memberikan arahan kepada para peserta yang sedang hamil tua agar tidak ikut pendidikan tersebut.
"Keduanya tetap melakukan pendidikan, makanya diminta mengundurkan diri, karena dengan kejadian ini kami tidak mau disalahkan dengan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia," katanya.
Ia menyarankan kedua wanita tersebut ikut pendidikan tahun depan dan tidak memaksakan diri terus mengikuti pendidikan prajabatan hingga selesai. Apabila peserta tersebut tetap ikut pendidikan hingga selesai, menurut Tio dipastikan tidak akan lulus 100 persen karena ada jadwal bagian pendidikan yang ditinggalkan.
"Saya sudah memerintahkan agar mengundurkan diri dari pendidikan itu, dan tahun depan mengulang kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala sub bagian Pendidikan dan Latihan, Kota Tasikmalaya, Ukim Sumantri mengatakan peserta wanita yang hamil ikut pendidikan ada delapan orang, dua orang diantaranya selesai melahirkan.
Dua peserta yang selesai melahirkan, kata Ukim yakni Yane Kristin PNS yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Risa dari Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kota Tasikmalaya. "Keduanya telah melahirkan dan kini telah masuk kembali, tapi masih mengalami pendarahan dan beristirahat di kamar," jelas Ukim.