Senin 23 Apr 2012 19:51 WIB

Hak Anak yang Terpenuhi di Lapas

Sejumlah anak bermasalah dengan hukum, sedang berolahraga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)
Sejumlah anak bermasalah dengan hukum, sedang berolahraga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, Mendapatkan pendidikan dan pengajaran merupakan hak anak yang berada pada lembaga permasyarakatan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Pembentukan karakter menjadi fokus perhatian pembinaan yang dilakukan di Lapas, selain pendidikan formal, pembekalan keterampilan dan pendidikan agama.

Berikut liputan khusus pewarta foto Republika, Aditya Pradana Putra tentang aktivitas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement