REPUBLIKA.CO.ID, Mendapatkan pendidikan dan pengajaran merupakan hak anak yang berada pada lembaga permasyarakatan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Pembentukan karakter menjadi fokus perhatian pembinaan yang dilakukan di Lapas, selain pendidikan formal, pembekalan keterampilan dan pendidikan agama.
Berikut liputan khusus pewarta foto Republika, Aditya Pradana Putra tentang aktivitas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4).
Advertisement